Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara

Afriyani 'Xenia Maut' Dijatuhi Hukuman 15 Tahun Penjara
Afriyani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8) dengan agenda pembacaan putusan. Afriyani divonis bersalah karena menyebabkan matinya orang lain dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Foto : Arundono W/JPNN
Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).(flo/jpnn)

JAKARTA -  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis hukuman 15 tahun penjara pada Afriyani Susanti, sopir Xenia Maut yang menabrak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News