Agar Jokowi Terhindar dari "Jebakan Batman", Kasus BW dan Samad Harus Tuntas

Agar Jokowi Terhindar dari "Jebakan Batman", Kasus BW dan Samad Harus Tuntas
Presiden Joko Widodo. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara perintah kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 yang menjerat Komisioner Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) diharapkana segera tuntas. Selain BAP kasus BW, BAP kasus Abraham Samad juga sudah diterima pihak kejaksaan.

BAP BW dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakpus tanggal 19 September 2015. Sedangkan BAP Samad dilimpahkan ke Kejati Sulsel pada 22 September 2015. Sesuai Peraturan Jaksa Agung No Per-36/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, jaksa penuntut umum yang sudah ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan, untuk kemudian segera melimpahkannya ke pengadilan.

“Dengan diprosesnya kasus BW dan juga Abraham Samad di pengadilan, maka Presiden Jokowi pun akan terhindar dari ‘jebakan batman’ yang dilakukan sebagian pihak, yang berusaha mendorong presiden agar menghentikan proses hukum kasus BW dan Samad. Diharapkan segera dilimpahkan (ke pengadilan) sehingga awal November ini bisa dituntaskan di pengadilan,” kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Senin (26/10).

Menurut Neta, Jaksa Agung yang tetap melanjutkan proses kasus BW adalah sebuah sikap yang menghargai kinerja Polri yang sudah bersusah payah mengusut kasus tersebut. Selain itu, sikap ini adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum, meskipun banyak pihak yang bermanuver agar Jaksa Agung menghentikan kasus BW.

“IPW berharap kasus BW dan Samad ini segera masuk ke pengadilan agar ada kepastian hukum, sehingga tidak ada lagi manuver politik dalam proses hukum dan tidak ada lagi intervensi yang bisa mengkebiri penegakan supremasi hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika BW dan Samad dalam posisi benar, pengadilan tentu akan membebaskan keduanya.(boy/jpnn)


JAKARTA – Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara perintah kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News