Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi

Pekan Depan, Draft Revisi UU Pemda Sampai Senayan

Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah selesai dibahas di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat, draft RUU yang memberi kewenangan lebih kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat itu akan segera diajukan ke DPR RI.

"Materinya sudah selesai di internal eksekutif. Dalam waktu dekat ini, mungkin dalam minggu besok, kita akan minta nota ke Presiden untuk meminta Ampres (Amanat Presiden untuk dibahas di DPR) bagi RUU Pemda," kata Gamawan saat ditemui usai menghadiri perayaan Hari Konstitusi di gedung DPR RI, Kamis (18/8).

Dipaparkannya, draft RUU Pemda yang akan merevisi UU sebelumnya itu akan semakin memperjelas kewenangan Gubernur. Termasuk pula, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi bupati/wali kota yang dianggap tidak patuh dengan kebijakan pusat.

"Kewenangan-kewenan gan gubernur dijelaskan dengan lebih jelas batas-batasnya, konkret. Di situ juga banyak mengatur tentang sanksi-sanksi. Kalau di UU sebelumnya kan tidak ada," papar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News