Agar Makin Bertaji, Gubernur Bisa Jatuhkan Sanksi
Pekan Depan, Draft Revisi UU Pemda Sampai Senayan
Jumat, 19 Agustus 2011 – 00:49 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah selesai dibahas di tingkat pemerintah. Dalam waktu dekat, draft RUU yang memberi kewenangan lebih kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat itu akan segera diajukan ke DPR RI.
"Materinya sudah selesai di internal eksekutif. Dalam waktu dekat ini, mungkin dalam minggu besok, kita akan minta nota ke Presiden untuk meminta Ampres (Amanat Presiden untuk dibahas di DPR) bagi RUU Pemda," kata Gamawan saat ditemui usai menghadiri perayaan Hari Konstitusi di gedung DPR RI, Kamis (18/8).
Baca Juga:
Dipaparkannya, draft RUU Pemda yang akan merevisi UU sebelumnya itu akan semakin memperjelas kewenangan Gubernur. Termasuk pula, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi bupati/wali kota yang dianggap tidak patuh dengan kebijakan pusat.
"Kewenangan-kewenan gan gubernur dijelaskan dengan lebih jelas batas-batasnya, konkret. Di situ juga banyak mengatur tentang sanksi-sanksi. Kalau di UU sebelumnya kan tidak ada," papar mantan Gubernur Sumatera Barat itu.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan bahwa draft rancangan revisi undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
BERITA TERKAIT
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab