Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi

Agar Pulsa tak Hangus, Kartu Seluler Lama Bisa Diregistrasi
Penjual kartu prabayar. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

”Kami melakukan aksi ini untuk pemanasan aksi besok (hari ini, red). Karena gara-gara peraturan registrasi kartu itu pendapatan kami turun drastis sampai 50 persen,” kata Ketua DPD Kesatuan Niaga Celuler Indonesia (KNCI) Lampung Prasdika.

Ketua Umum KNCI Qutni Tysari menuturkan mereka menuntut ada perubahan peraturan menteri yang membatasi registrasi mandiri satu NIK untuk maksimal tiga simcard. Sehingga tidak ada lagi pembatasan registrasi. ”Pada pertengahan April, BRTI mengeluarkan surat ketetapan BRTI nomor 2 yang melegalisasikan outlet untuk melakukan registrasi sama seperti gerai operator,” jelas Qutni.

Dia menyebut bahwa dalam rapat berikutnya bersama operator dan pengusaha seluler, terungkap bahwa Kemenkominfo dan BRTI tetap memerintahkan pada operator untuk pembatasan registrasi. Jumlah kartu perdana prabayar yang bisa diregistrasi oleh outlet ternyata dibatasi. ”Hal ini membuat kami sangat merasa ditipu dan kecewa,” ungkap dia. (jun)


Untuk melindungi hak konsumen terkait sisa pulsa agar tidak hangus, kartu seluler lama masih bisa diregistrasi meski sudah lewat 30 April 2018.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News