Agen Asuransi Bawa Kabur Premi Bisa Dipidana

Agen Asuransi Bawa Kabur Premi Bisa Dipidana
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Sementara, Head of Corporate Communications Allianz Indonesia Wahyuni Murtiani mengatakan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi semakin meningkat tercermin dari penetrasi pasar yang sudah dilakukan perusahaannya.

“Pencapaian ini buah kerja keras, dukungan dan kerja sama yang kuat dari banyak pihak termasuk agen. Selain citra perusahaan yang membaik, tahun ini kinerja kami juga menggembirakan,” kata Wahyuni dalam keterangannya, Kamis (18/7). 

Untuk Allianz Life Indonesia membukukan Laba Bersih (Net Income) sebesar Rp 792,7 miliar di tahun lalu, atau meningkat sebesar 152 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tingkat kepuasan nasabah terhadap pelayanan agen Allianz juga menunjukkan peningkatkan sebesar 67 persen per 2018, meliputi tingkat responsif agen, kemudahan untuk dihubungi, kemauan untuk membantu dan sikap kepedulian terhadap nasabah.(chi/jpnn)


Di bagian akhirnya, ada mengenai sanksi itu ada. Jadi kalau agen asuransi katakanlah membawa lari premi, lalu melakukan penipuan, itu masuk ranah pidana.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News