Agunan Sudah Dirampas Bank, Tagihan Utang Tetap Datang, Pengacara Endus Kejanggalan

Agunan Sudah Dirampas Bank, Tagihan Utang Tetap Datang, Pengacara Endus Kejanggalan
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, SURABAYA - PT Nusapasific Island Investment merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa kredit dengan salah satu bank swasta.

Pasalnya, meski bank sudah merampas aset yang jadi agunan dan menjualnya, perusahaan masih dituntut membayar cicilan utang.

Bahkan, pihak bank sampai membawa masalah ini ke pengadilan dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Permohonan PKPU tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby.

Beberapa waktu lalu, perkara tersebut disidang di Ruang Cakra. Agendanya, pencocokan tagihan dari pihak bank dan catatan pembayaran yang sudah dilakukan oleh perusahaan.

Direktur PT Nusapasific Island Investment Aditya Karma yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada hakim pengawas atas rekomendasinya agar tim pengurus memberikan seluruh salinan dokumen yang dijadikan dasar bagi bank untuk mengajukan tagihan.

"Logikanya begini, aset kalau dijadikan agunan itu berarti nilainya kan 4 sampai 5 kali lipat dari utang. Setelah aset kami disita dan dieksekusi, kok malah muncul tagihan kembali. Sudah begitu, kami tidak pernah mendapat laporan aset kami terjual dengan nominal berapa," kata Aditya Karma, Sabtu (22/7).

Kuasa hukum PT Nusapasific Island Investment, Adityan Rahardiayan meyakini masalah hutang piutang ini ada sebuah kejanggalan.

PT Nusapasific Island Investment merasa diperlakukan tidak adil dalam sengketa kredit dengan salah satu bank swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News