Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu
Jumat, 04 September 2009 – 10:31 WIB
JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan adalah Ketua DPR Agung Laksono. Politikus Partai Golkar itu mengaku ikhlas dengan realitas politik tersebut. Agung mengatakan, perolehan suara penggantinya, Saifuddin Donodjoyo, sebenarnya tidak sampai separo dari raihan suaranya. Tetapi, KPU sudah menetapkan mekanisme penghitungan kursi di tahap ketiga berdasarkan putusan MK yang tidak bisa lagi diganggu gugat. "Begitu aturannya, kita ikuti saja. Saya kira tidak ada masalah jika memang itu keputusannya," tegasnya.
"KPU memang punya kewenangan. Jadi, tidak masalah. Kita ikuti saja," kata Agung di gedung DPR Kamis(3/9). Bahkan, Agung mengajak semua pihak menghormati keputusan KPU. "Mari kita hormati keputusan KPU dan putusan hukum," ujar wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.
Baca Juga:
Agung maju dari dapil Jakarta I yang meliputi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Agung sebenarnya sempat lolos berdasarkan SK KPU No 295/KPTS/KPU/2009. Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan mekanisme penghitungan kursi tahap kedua. Dengan model penghitungan versi MK itu, Agung terpental. Dia digantikan Saifuddin Donodjoyo, caleg Partai Gerindra.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024