Agung Ikhlas Tinggalkan DPR

Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu

Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Agung Laksono. Foto: Muhammada Ali/Jawa Pos
JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan adalah Ketua DPR Agung Laksono. Politikus Partai Golkar itu mengaku ikhlas dengan realitas politik tersebut.

"KPU memang punya kewenangan. Jadi, tidak masalah. Kita ikuti saja," kata Agung di gedung DPR Kamis(3/9). Bahkan, Agung mengajak semua pihak menghormati keputusan KPU. "Mari kita hormati keputusan KPU dan putusan hukum," ujar wakil ketua umum DPP Partai Golkar itu.

Agung maju dari dapil Jakarta I yang meliputi Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Agung sebenarnya sempat lolos berdasarkan SK KPU No 295/KPTS/KPU/2009. Namun, belakangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan mekanisme penghitungan kursi tahap kedua. Dengan model penghitungan versi MK itu, Agung terpental. Dia digantikan Saifuddin Donodjoyo, caleg Partai Gerindra.

Agung mengatakan, perolehan suara penggantinya, Saifuddin Donodjoyo, sebenarnya tidak sampai separo dari raihan suaranya. Tetapi, KPU sudah menetapkan mekanisme penghitungan kursi di tahap ketiga berdasarkan putusan MK yang tidak bisa lagi diganggu gugat. "Begitu aturannya, kita ikuti saja. Saya kira tidak ada masalah jika memang itu keputusannya," tegasnya.

JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News