Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu
Jumat, 04 September 2009 – 10:31 WIB

Agung Laksono. Foto: Muhammada Ali/Jawa Pos
Dia menyesalkan KPU yang bersikeras. Nudirman membandingkannya dengan kasus PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dibatalkan MA. Saat itu presiden langsung mencabutnya. "Presiden saja mau (patuh dengan MA, Red), masak ketua KPU tidak," ujarnya.
Agung mengatakan, menghargai upaya untuk mendorong KPU mengeksekusi putusan MA. Asalkan tetap dilakukan dalam koridor hukum. "Silakan saja. Itu memang hak teman-teman sebagai warga negara," katanya. (pri/agm)
JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur