Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu
Jumat, 04 September 2009 – 10:31 WIB
![Agung Ikhlas Tinggalkan DPR](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir04092009/img04092009389441.jpg)
Agung Laksono. Foto: Muhammada Ali/Jawa Pos
Dia menyesalkan KPU yang bersikeras. Nudirman membandingkannya dengan kasus PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dibatalkan MA. Saat itu presiden langsung mencabutnya. "Presiden saja mau (patuh dengan MA, Red), masak ketua KPU tidak," ujarnya.
Agung mengatakan, menghargai upaya untuk mendorong KPU mengeksekusi putusan MA. Asalkan tetap dilakukan dalam koridor hukum. "Silakan saja. Itu memang hak teman-teman sebagai warga negara," katanya. (pri/agm)
JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eman Suherman Putra Daerah Terbaik untuk Masa Depan Majalengka
- Nalim Unggul di Survei NasDem & Makin Optimistis Maju pada Pilkada Merangin
- Elektabilitas Faida Makin Tinggi Jelang Pilkada Jember
- Prof Zainuddin Maliki: Rakyat Mendambakan Sentuhan Muhammadiyah terhadap Sektor Tambang
- Mujiyono & Heru Figur Jawa yang Berpotensi Jadi Penentu di Pilkada Jakarta
- Elite PPP Sebut Seluruh Kader Sudah Bekerja Maksimal di Pemilu 2024