Agung Ikhlas Tinggalkan DPR

Penetapan KPU Dinilai Bertentangan dengan UU Pemilu

Agung Ikhlas Tinggalkan DPR
Agung Laksono. Foto: Muhammada Ali/Jawa Pos
Dia menyesalkan KPU yang bersikeras. Nudirman membandingkannya dengan kasus PP 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang dibatalkan MA. Saat itu presiden langsung mencabutnya. "Presiden saja mau (patuh dengan MA, Red), masak ketua KPU tidak," ujarnya.

Agung mengatakan, menghargai upaya untuk mendorong KPU mengeksekusi putusan MA. Asalkan tetap dilakukan dalam koridor hukum. "Silakan saja. Itu memang hak teman-teman sebagai warga negara," katanya. (pri/agm)

JAKARTA- Ketetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal caleg terpilih hasil pemilu legislatif sudah final. Salah satu caleg yang gagal masuk Senayan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News