Agung Ingatkan KPU, Calon Kada Golkar Harus Disepakati Dua Kubu

Agung Ingatkan KPU, Calon Kada Golkar Harus Disepakati Dua Kubu
Agung Laksono. Foto: Indopos/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol, mengingatkan KPU berhati-hati menetapkan usulan bakal calon kepala daerah yang mengatasnamakan Partai Golkar.

Alasannya, proses islah dua kubu di Golkar masih berlangsung dan masih menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan PN Jakarta Barat.

“Kami sampaikan ke KPU Pusat faktanya seperti itu. Sehingga nanti kalau ada pencalonan maka hendaknya diketahui masalah ini, sehingga tidak dapat diakomodir satu pihak saja,” ujar Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono, di Gedung KPU, Jumat (23/1).

Apabila tahapan pilkada telah berlangsung, sementara islah Golkar belum terlaksana, maka kata Agung, bakal calon yang kebetulan disetujui kedua belah pihak di tubuh Golkar, dapat dilanjutkan proses seleksinya.

“Selain itu kami juga ingin menegaskan pandangan yang menyatakan hasil Munas Riau masih dianggap sah, karena hasil Munas Bali dan Ancol belum dapat disahkan pemerintah, sangat keliru dan menyesatkan,” katanya.

Agung mendasarkan pandangannya berdarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar. Bahwa masa bakti periodesasi kepemimpinan hanya lima tahun. Artinya, pimpinan yang terpilih hasil Munas Riau 2009 lalu, sudah dianggap demisioner, sebagaimana keputusan Munas Bali dan Ancol.

“Maka dinyatakan tidak berwenang yang mengusulkan cakada dari DPP Munas Riau. KPU tadi menyampaikan, dalam hal ini mereka akan bersikap netral sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku. Jadi maknanya di sini, harus diperhatikan adanya dua pihak. Kami juga menginginkan masalah internal partai ini segera selesai,” katanya.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Ancol, mengingatkan KPU berhati-hati menetapkan usulan bakal calon kepala


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News