Nonaktifkan Saja Budi Gunawan dan Budi Waseso

Nonaktifkan Saja Budi Gunawan dan Budi Waseso
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melancarkan kritik keras terhadap para juniornya di kepolisian dalam proses penetapan status tersangka terhadap pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW), yang dinilainya sebagai akrobat.

Hal ini dikatakan Oegro karena kasus ini tiba-tiba kembali muncul padahal sudah pernah dicabut, dan dilaporkan kembali 19 Januari 2015 ke Bareskrim Polri. 

"Nah makanya, kalau dicabut dilaporkan kembali ini kan semua akrobat, harusnya kan dikumpulkan dulu fakta-fakta di lapangan. Polisi itu tugasnya membuat terang suatu perkara, bukan mengumpulkan barang bukti. Kalau mengumpulkan barang bukti namanya pemulung bukti, gak boleh," tegas Oegro di gedung DPR, Jumat (23/1).

Apalagi dalam penetapan seorang pejabat negara sebagai tersangka, seharusnya ditempuh setelah berkonsultasi dengan Kapolri. Nah, dalam kasus ini awalnya Plt Kapolri Komjen Badroedin Haiti mengaku tidak mengetahui penetapan BW tersangka. 

Selain itu kerja polri dalam membuat terang sebuah kasus menurutnya harus melalui pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian kalau sudah disebutkan tersangka, dilakukan pemanggilan untuk diperiksa.

"Karena menyangkut pejabat negara biasanya dibicarakan sampai tingkat kapolri, ini bagaimana. Jangan-jangan model seperti Pak Susno dulu juga, kapolri pusing, kita rapat, ini apa nih, jadi sama (dengan kasus BW)," tegasnya.

Karena itu Oegroseno menegaskan bahwa yang dilakukan Bareskrim terhadap BW sudah melanggar etika. Hal ini menurutnya disebabkan dua jenderal di internal polri, yakni Komjen Budi Gunawan dan Kabareskrim Budi Waseso.

"Ini sudah melanggar etika, makanya penyakitnya kan di dua, Budi Gunawan dan Budi Waseso. Sudah, dinonaktifkan saja dua itu, aman sudah. Gak usah ragu-ragu, calon kapolri kan banyak," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno melancarkan kritik keras terhadap para juniornya di kepolisian dalam proses penetapan status tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News