Agung Minta Rekannya di Golkar Berpolitik 'Sejuk'
Kamis, 03 Maret 2011 – 20:24 WIB

Agung Minta Rekannya di Golkar Berpolitik 'Sejuk'
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai koalisi patut diindahkan dan dilaksanakan. Makna pernyataan tersebut jika disimak berisi peringatan sekaligus imbauan kepada seluruh partai anggota koalisi untuk saling menahan diri dan tidak memojokkan satu dan lain. "Untuk itulah Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi yang sudah dibentuk dapat menjadi tempat membahas semua pandangan masing-masing partai anggota koalisi dengan semangat mengedepankan kepentingan rakyat," imbuhnya.
“Saya percaya maksud pernyataan beliau, agar seluruh anggota koalisi untuk tetap bersatu dan kembali mematuhi serta konsisten melaksanakan butir-butir kesepakatan untuk mengawal dan mendukung sukses pemerintah SBY-Boediono sampai akhir masa tugas tahun 2014,” kata Agung di Jakarta, Kamis (3/3).
Agung, yang juga Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menegaskan, sejak Kabinet Indonesia Bersatu-II terbentuk, semua anggota koalisi sudah menyatakan sepakat melaksanakan tugas sesuai kapasitas dan perannya. Termasuk butir-butir kesepakatan bagi seluruh anggota legislatif masing-masing partai agar tercipta iklim berpolitik yang kondusif. Hal ini sekaligus dimaksud agar kita bisa bekerja secara optimal untuk mewujudkan percepatan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengenai koalisi patut diindahkan
BERITA TERKAIT
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR