Agus Rahardjo: Sebaiknya Koruptor tidak Diberi Remisi

jpnn.com - JPNN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan sudah seharusnya narapidana koruptor tidak diberikan remisi.
Menurut Agus, hal itu sudah berkali-kali ditegaskan KPK dalam berbagai kesempatan.
"Sebaiknya memang koruptor tidak mendapatkan remisi," kata Agus di kantor KPK, Selasa (27/12).
Dia mengatakan, jika memang ingin meringankan hukuman, bisa dilakukan pada saat masih berstatus tersangka dengan cara mengajukan menjadi justice collaborator.
Dengan berstatus JC, kata dia, biasanya tersangka yang kemudian menjadi terdakwa hukumannya akan diringankan pengadilan.
"Kalaupun kami meringankan itu jika dia mau jadi JC. Biasanya putusan pengadilannya menjadi ringan pada waktu dia menjadi JC," katanya.
Di luar dari itu, Agus menegaskan, KPK tidak akan pernah sepakat dengan pemberian remisi kepada koruptor yang menjadi narapidana.
"Tapi, kalau yang lainnya, ya itu kan sudah komitmen kami sebaiknya tidak diberikan remisi," ujarnya.
JPNN.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan sudah seharusnya narapidana koruptor tidak diberikan remisi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas