Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun

Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun
Agus 'Tanjung Priok' Dituntut 3,5 Tahun
JPU Dwi Aries Sudarto saat itu menyebutkan, Agus telah menerima hadiah atau janji berupa uang tunai dari PT Changhong Tan Nadim alias Ayang Rp 76,75 juta, PT Gemilang Expressindo Hilda Suwandi Rp 3 Juta, PT Hibson Wira Prakarsa Hernoto Prairo alias Cuming Rp 22 juta, PT Daisy Mutiara Nusantara M Agus Subandi Rp 900 ribu, PT Catur Daya Sembada Subagyo Rp 12,1 juta, PT Kenari Djaya M Yusuf Rp 6 juta, dan dari CV Sinar Fajar Robby Aritonang Rp 800 ribu.

Agus juga dinilai mengetahui bahwa uang tersebut diberikan untuk mempermudah proses pengeluaran dari daerah pabean Pelabuhan Tanjung Priok. JPU menyatakan Agus bekerjasama dengan PFPD Jalur hijau lain yaitu Piyossi dan Manahara Uli untuk menerima setoran sejumlah uang dari para importir dan PPJK dalam proses pengeluaran barang. Setelah uang tersebut diterima lalu dikumpulkan oleh Piyossi dan Manahara Uli, uang tersebut dimasukkan ke dalam 24 lembar amplop. Masing-masing isinya berjumlah Rp 1-2 juta untuk dibagikan kepada Agus, Piyossi, Eddy Iman Santoso dan Manahara Uli, serta 20 orang PFPD jalur hijau KPU-DJBC Tanjung Priok setiap 1 atau 2 minggu sekali. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Pejabat Fungsional Penerima Dokumen (PFPD) jalur hijau di Dirjen Bea Cukai, Agus Sjafiin Pane dituntut 3 tahun 6 bulan, denda Rp 250 juta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News