Agus Widjajanto Berbagi Cara Memahami Sistem Ketatanegaraan Sebuah Bangsa

Agus Widjajanto Berbagi Cara Memahami Sistem Ketatanegaraan Sebuah Bangsa
Praktisi Hukum Agus Widjajanto. Foto: Dokumentasi pribadi

“Oleh sebab itu, Pancasila bukan hanya sebagai Dasar Negara saja, tetapi juga falsafah dan pandangan hidup bangsa serta sumber hukum dari segala hukum sangsa ini," ujar Agus Widjajanto.

Terakhir, pria kelahiran Kudus Jawa Tengah itu mengatakan salah satu implementasi Pancasila pada era Orde Baru adalah keterwakilan utusan daerah dan utusan golongan sebagai Anggota DPR RI.

Kemudian urusan daerah diisi oleh para kepala daerah yang kebanyakan diangkat langsung dari kalangan militer sebagai konsekuensi adanya Dwi Fungsi ABRI dalam politik saat itu.

"Memang kurang demokratis, tetapi akan menjadi lebih kurang demokratis jika keberadaan MPR RI dikebiri, dihilangkan peran dan fungsinya seperti saat ini," katanya.

Meminjam istilah Guru Besar Tata Negara Unpad, Prof Gede Panca Astawa, keberadaan MPR RI saat ini diibaratkan layaknya orang yang tengah duduk di kursi dan digigit tengu (kutu; red).

Penyelesaiannya, bukan mencari tengu namun justru menghancurkan dan membakar kursinya. Harusnya, implementasi kebijakannya yang dibangun kembali dalam struktur organ MPR nya, bukan Lembaga Tertinggi-nya.

Dari situlah sebenarnya masalah demi masalah bergulir yang berakibat krisis multi dimensi dari pada kondisi politik terjadi dan itu dirasakan langsung dampaknya oleh seluruh rakyat Indonesia.

“Jangan sekali-kali kita melupakan Sejarah Bangsa ini. Kita harus sadar telah melakukan kesalahan dengan merubah desain besar awal yang dibangun oleh para pendiri Bangsa. Mendesain ulang yang sadar maupun tidak, berkiblat pada desain bangsa lain bukan dari budaya bangsa sendiri," kata Agus Widjajanto.(fri/jpnn)

Praktisi Hukum Agus Widjajanto menyatakan untuk bisa memahami dan mengetahui sistem ketatanegaraan sebuah bangsa maka harus mempelajari sejarah sebuah negara.


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News