Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi

Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi
Akankah Revisi UU ASN akan menyelesaikan masalah honorer? Diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK full time?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, jadi PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi.

Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (13/7) menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap 6 Rancangan Undang-Undang, salah satunya RUU revisi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Pembahasan 6 RUU tersebut, yang salah satunya RUU ASN, akan dibahas lagi pada pertengahan Agustus 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas seusai berziarah di Makam Bung Karno di Blitar pada Senin (17/7) malam menyampaikan harapannya RUU ASN bisa disahkan menjadi UU ASN hasil revisi pada Agustus 2023.

UU ASN hasil revisi, lanjutnya, akan menjadi jalan keluar penyelesaian masalah 2,3 juta honorer tersisa.

Sebelumnya, saat memberikan sambutan di acara Peresmian Bersama 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ditayangkan di kanal Youtube KemenPAN-RB, Kamis (13/7), Azwar Anas juga sudah menyinggung mengenai RUU ASN.

Saat itu, Azwar Anas mengatakan, dengan revisi UU ASN diharapkan masalah honorer atau non-ASN bisa diselesaikan.

“Mudah-mudahan (dengan revisi UU ASN, red) banyak yang bisa diberesin terkait tata kelola dan lain-lain,” ujar Azwar Anas.

Jutaan tenaga honorer atau non-ASN masih menanti kepastian nasib, menunggu RUU ASN disahkan menjadi UU. Jadi PPPK Paruh Waktu, atau PPPK full time?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News