Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi

Agustus Bulan Mendebarkan bagi Jutaan Honorer, PPPK Part Time atau Asli? Jangan PHP Lagi
Akankah Revisi UU ASN akan menyelesaikan masalah honorer? Diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK full time?. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Diketahui, pada pembahasan RUU ASN di tingkat Panja, mencuat wacana yang digulirkan oleh pemerintah tentang pengalihan jutaan honorer tersisa menjadi ASN PPPK Paruh Wakrtu atau PPPK Part Time.

Wacana PPPK Part Time dimunculkan pemerintah setelah menolak rumusan di salah satu pasal RUU ASN versi DPR yang menyebutkan, “Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.”

Pemerintah menganggap model PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu sebagai solusi jalan tengah untuk menghindari Pemutuhan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap non-ASN pada November 2023.

Namun, ada sinyal dari Azwar Anas bahwa PPPK Part Time hanya untuk honorer yang bekerjanya tidak full time, seperti petugas cleaning service atau penyapu jalan.

Apakah dengan demikian honorer untuk jenis pekerjaan yang lain, terutama honorer K2 yang sudah lama mengabdi, akan diangkat menjadi PPPK full time seperti ASN PPPK lainnya yang sudah berdinas?

Jawabannya masih harus menunggu RUU ASN disahkan menjadi UU, yang ditargetkan pada Agustus mendatang.

Apakah target tersebut bakal tercapai? Bisa iya, bisa tidak.

Jawabannya optimistis RUU ASN bisa kelar Agustus, jika melihat fakta bahwa dalam beberapa tahun terakhir, pembahasan sejumlah RUU bisa dituntaskan dalam waktu singkat karena mayoritas wakil rakyat di Senayan cenderung "manut" dengan maunya pemerintah.

Jutaan tenaga honorer atau non-ASN masih menanti kepastian nasib, menunggu RUU ASN disahkan menjadi UU. Jadi PPPK Paruh Waktu, atau PPPK full time?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News