Agustus, PP Pelayanan Publik Terbit

Agustus, PP Pelayanan Publik Terbit
Agustus, PP Pelayanan Publik Terbit
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik akan segera rampung Agustus mendatang.

Sekretaris Menteri PAN dan RB, Tasdik Kinanto mengatakan, pihaknya  sudah melakukan pembahasan secara komperhensif  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tersebut bersama beberapa intansi terkait. “Sudah kita bahas RPP-nya. Kalau istilahnya orang bikin rumah yah tinggal finishing saja. Kalau tidak ada halangan Agustus sebelum lebaran sudah selesai,” ujar Tasdik Kinanto di kantornya, Senin (12/7).

Tasdik menjelaskan, penyusunan RPP ini didasarkan pada beberapa ketentuan. Yakni, Pasal 5 ayat (6), Pasal 9 ayat (2), Pasal 20 ayat (5), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 25 Tahun 2009. Lima pasal sekaligus mendelegasikan perlunya ditetapkan sebanyak lima PP tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.

Mengingat materi yang terkandung dalam kelima PP yang diamanatkan dalam pasal-pasal dimaksud secara substansial memiliki keterkaitan, maka untuk memudahkan pemahaman yang utuh bagi semua pihak, kelima PP tersebut digabung menjadi  satu PP.

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) memastikan, pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News