Ah Ternyata Satgas Gagal Ungkap Kasus Novel Baswedan

Ah Ternyata Satgas Gagal Ungkap Kasus Novel Baswedan
Novel Baswedan di Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian dinilai gagal menyelesaikan  kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan.

Hal ini diungkap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Amnesty Internasional dan Change.org.

Menurut koalisi itu, hingga batas waktu yang ditentukan yakni enam bulan pascaresmi didirikan,  tim tersebut tidak bisa mengungkap satupun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel.

BACA JUGA : Pernah Garap Novel Baswedan, Perwira Polri Ini Dinilai Tak Layak Pimpin KPK

Peneliti ICW yang juga bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah mengatakan, pada 8 Januari 2019, Kapolri Tito membentuk Tim Satgas untuk mengungkap kasus penyerangan yang dialami Novel.

Tim tersebut dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019 yang beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian yang tenggat waktu kerjanya yaitu pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan.

“Sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimistis atas kinerja tim tersebut,” kata Wana dalam keterangan resminya, Minggu (7/7).

 Pertama, kata Wana, jika dilihat komposisi anggotanya, 53 orang diantaranya berasal dari unsur Polri.

Satgas yang dibentuk Polri tidak bisa selesaikan kasus Novel Baswedan hingga batas waktu yang ditentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News