Aher Tegaskan Ogah Melawan Pemerintah Pusat Soal UMP

Aher Tegaskan Ogah Melawan Pemerintah Pusat Soal UMP
Ahmad Heryawan. Foto: dok jpnn

"Dulu boleh ada, boleh tidak.  Dulu aturan (penghitungan upah minimum) ada, sekarang ada yang baru (PP 78 tahun 2015). Jangan khawatir, urusan menetapkan sudah pada ahli. Kabupaten/kota, provinsi pada ahli," tandasnya. (rmol/dil/jpnn)


BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memastikan bahwa penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) akan berdasar pada Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News