Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang terkait GMP

"Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. Pembuktian force majeure cukup sulit dan rumit, oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana," lanjutnya.
Selanjutnya, dia mengatakan jika terdapat pengurus badan pailithukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU.
"Karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum. Oleh sebab itu, hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU,” pungkas Hadi.
Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon (PF). (*/jpnn)
Pertamina Foundation menghadirkan saksi Ahli Hukum Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya Dr. Hadi Subhan dalam sidang PKPU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tinjau Operasional PHM, Dorong Produksi Energi Nasional
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- PGN Mampu Jaga Kinerja Operasional dan Ketahanan Energi Nasional di Kuartal I 2025