Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang terkait GMP

Ahli Hukum Kepailitan Tegaskan Pertamina Foundation Tidak Berutang terkait GMP
Ilustrasi Pertamina Foundation. (Source for JPNN.com)

"Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. Pembuktian force majeure cukup sulit dan rumit, oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana," lanjutnya.

Selanjutnya, dia mengatakan jika terdapat pengurus badan pailithukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht, maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU.

"Karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum. Oleh sebab itu, hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU,” pungkas Hadi.

Persidangan tersebut akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon (PF). (*/jpnn)

Pertamina Foundation menghadirkan saksi Ahli Hukum Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya Dr. Hadi Subhan dalam sidang PKPU.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News