Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual

Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual
Ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menjadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Foto: tangkapan layar TV POOL

Karena itu, kata dia, memang betul bila tidak ada bukti visum, menyulitkan pembuktian dalam satu kasus tidak pidana.

Kendati demikian, lanjut dia, tidak menghilangkan unsur tindak pidana.

"Karena apa? banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan. Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, enggak ada setelah diperkosa itu ketawa-tawa enggak ada," tutur Mahrus.

Lantas bagaimana pembuktiannya?

Menurut Mahrus, cara membuktikan adanya kekerasan seksual bila korban enggan melakukan visum ialah menghadirkan psikolog di persidangan.

"Bagaimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," kata Mahrus Ahli.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)


Ahli menyatakan tak boleh menyimpulkan tidak terjadi adanya kejahatan bilamana korban tak melakukan visum.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News