Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual

Karena itu, kata dia, memang betul bila tidak ada bukti visum, menyulitkan pembuktian dalam satu kasus tidak pidana.
Kendati demikian, lanjut dia, tidak menghilangkan unsur tindak pidana.
"Karena apa? banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan. Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya? Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, enggak ada setelah diperkosa itu ketawa-tawa enggak ada," tutur Mahrus.
Lantas bagaimana pembuktiannya?
Menurut Mahrus, cara membuktikan adanya kekerasan seksual bila korban enggan melakukan visum ialah menghadirkan psikolog di persidangan.
"Bagaimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu," kata Mahrus Ahli.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Ahli menyatakan tak boleh menyimpulkan tidak terjadi adanya kejahatan bilamana korban tak melakukan visum.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka