Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual

Ahli Kubu Ferdy Sambo Bicara soal Pembuktian Kekerasan Seksual
Ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menjadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Foto: tangkapan layar TV POOL

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo kembali menyinggung soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sehingga menjadi pemicu pembunuhan terhadap Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Hal itu disinggung pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (22/12).

Sidang hari ini beragendakan pemeriksaam saksi meringankan dari kubu Ferdy Sambo, yakni ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mahrus Ali.

Dalam persidangan, penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menanyakan reaksi korban dugaan peristiwa kekerasan kepada saksi ahli itu.

Pasalnya, Febri mengeklaim dalam perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan baik keterangan saksi maupun terdakwa bahwa motif pembunuhan diduga dipicu peristiwa kekerasan seksual terhadap Putri Candrwathi oleh J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Namun, Mahrus Ali menjawab motif. Menurut dia, motif menjadi penting dibuktikan di persidangan karena menyangkut keputusan atau kehendak seseorang ketika melakukan pembunuhan.

"Kedua, di dalam kasus-kasus kekerasan seksual dalam perspektif viktimologi itu sering kali terjadi di ruang-ruang privat, sehingga pasti harus miliki bukti," kata Mahrus di ruang sidang.

Menurut Mahrus, satu-satunya bukti yang biasa ditunjukkan oleh jaksa biasanya visum.

Ahli menyatakan tak boleh menyimpulkan tidak terjadi adanya kejahatan bilamana korban tak melakukan visum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News