Kubu Ferdy Sambo Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan, Satunya dari UII

Kubu Ferdy Sambo Hadirkan 2 Saksi Ahli Meringankan, Satunya dari UII
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA SELATAN -

jpnn.com, JAKARTA SELATAN -

Kubu Ferdy Sambo bakal menghadirkan dua saksi ahli yang meringankan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Dua saksi meringankan itu merupakan ahli psikologi dan ahli pidana.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan salah satu ahli yang dihadirkan ialah ahli pidana materiel dan formal Mahrus Ali.

"Hari ini kami diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk hadirkan ahli," kata Arman saat dikonfirmasi, Kamis.

Arman menyebut ahli yang mereka hadirkan banyak menulis buku tentang hukum pidana, hukum acara pidana, dan viktimologi.

"Juga mengajar di fakultas hukum Universitas Islam Indonesia (UII)," ujar Arman.

Ahli yang dihadirkan kubu Sambo diklaim siap memberikan keterangan yang objektif di ruang sidang hari ini.

"Ketika kami meminta kesediaan beliau jadi ahli, kami meminta bersedia menyampaikan keterangan secara objektif dengan keilmuan yang dimiliki. Agar perkara ini lebih terang dan bagian dari upaya menemukan kebenaran," tutur Arman Hanis.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Kubu Ferdy Sambo bakal menghadirkan dua saksi ahli yang meringankan pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Inilah saksinya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News