Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir

Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir
Ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menjadi saksi meringankan untuk Ferdy Sambo pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12). Foto: tangkapan layar TV POOL

jpnn.com - JAKARTA - Kubu Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli meringankan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/12).

Saksi yang dihadirkan dalam sidang Ferdy Sambo kali ini merupakan ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali.

Dalam kesaksiannya, Mahrus mengatakan pentingnya motif diungkap di ruang sidang, karena itu terkait perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwa kepada para terdakwa.

"Penting motif diungkap di persidangan dalam pembunuhan berencana," kata Mahrus.

Dia mengeklirkan, motif penting dalam penerapan Pasal 340 KUHP karena terdakwa memiliki akal ketika hendak melakukan pembunuhan terhadap korban.

Mahrus mencontohkan dirinya yang hadir di ruang sidang karena memiliki motif untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli.

Mahrus menyatakan hanya orang-orang tak berakal yang melakukan pembunuhan tanpa ada motivasi, misalnya orang gila.

"Meskipun membaca Pasal 340 KUHP tak ada motif, tetapi kalau membaca literatur pasti ada motif yang menyebabkan pelaku menyebabkan perbuatan itu," kata Mahrus.

Sidang Ferdy Sambo hari ini menghadirkan saksi ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News