Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir
Dia lantas mencontohkan perihal harga diri menjadi pemicu perkelahian.
"Dalam putusan-putusan pengadilan terutama berkaitan kehormatan harga diri, bisa saja carok (perkelahian menggunakan senjata tajam, red), itu justru pelakunya setelah korban meninggal tidak menghilangkan jejaknya, dia hadir ke kepolisian lalu mengaku saya pelakunya," kata Mahrus.
Di sisi lain, lanjut dia, dalam situs seperti itu, pelaku diangap sebagai pembunuhan berencana.
"Artinya apa? Bisa jadi dalam kasus misalnya upaya menghilangkan jejak itu bisa masuk 338 KUHP, tetapi bisa masuk 340. Karena apa? Karena yang dipentingkan adalah apakah ada situasi tenang dalam diri pelaku," tutur Mahrus.
Dia mengatakan syarat-syarat itu mutlak dibuktikan karena bersifat kumulatif.
"Artinya apa? kalau satu saja tidak terbukti, maka tidak bisa pelaku dinyatakan bersalah melakukan kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP," ujar Mahrus.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)
Sidang Ferdy Sambo hari ini menghadirkan saksi ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati