Sidang Ferdy Sambo: Ahli Singgung Motif Pembunuhan, Klir
Di sisi lain, kata dia, dalam perencanaan pembunuhan ada jeda waktu terdakwa saat memutuskan melakukan perbuatannya.
"Jeda waktu itu menjadi sangat relatif, karena tak ada literatur satu pun yang mengatakan waktunya harus satu jam, waktunya harus dua jam, satu minggu, itu tak ada," ujar Mahrus.
Dia menyatakan bisa jadi dalam waktu yang relatif lama ternyata pelaku tidak dalam situasi tenang.
Bisa jadi dalam waktu satu jam, pelaku bisa memikirkan dengan baik segala akibat termasuk dengan cara apa melakukan pembunuhan itu.
Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN
"Dalam konteks menghilangkan jejak, itu harus muncul di awal. Saat dia sudah ada jeda di situ dia muncul. Dengan cara apa melakukan itu, di mana. Apakah punya waktu untuk tidak melakukan perbuatan itu, termasuk bagaimana bisa menghilangkan jejak," tutur Mahrus.
Dia mengatakan upaya menghilangkan jejak oleh pelaku belum tentu relevan dengan Pasal 340.
"Apakah kalau pelakunya ada penghilangan jejak bisa (kena) 340, belum tentu," ujar Mahrus.
Sidang Ferdy Sambo hari ini menghadirkan saksi ahli pidana materiel dan formal dari Universitas Islam Indonesia.
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Ditangkap, Motif Pembunuhan Pengusaha di Boyolali Terungkap
- Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di HBH IKA UII
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati