Ahli Pidana: KPK Rebut Hak Setya Novanto

Ahli Pidana: KPK Rebut Hak Setya Novanto
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

“Hak pemohon sudah terganggu karena termohon tidak hadir. Hak termohon dirampas sudah satu minggu. Harusnya sidang dakwaan diundur juga untuk menghormati sidang praperadilan,” ucapnya. (mg1/jpnn)


Andai KPK tepat waktu, putusan praperadilan bisa putus sebelum sidang dakwaan, sehingga praperadilan Setya Novanto tidak terancam gugur.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News