Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Sah

Ahli Pidana Kubu Ferdy Sambo: Hasil Tes Poligraf Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti Sah
Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menjadi saksi ahli pada sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (27/12).

Elwi dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan bagi dua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam kesaksiannya, Elwi menyatakan hasil tes poligraf tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sah dan harus dikesampingkan bila hasilnya diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan aturan.

Hal itu disampaikan Elwi menjawab pertanyaan yang diajukan tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah.

"Konsekuensinya apa kalau itu menjadi alat bukti tak benar dalam konteks mempertimbangkan dalam pemidanaan?" tanya Febri.

"Kalau itu disimpulkan sebagai sesuatu tak benar karena cara memperolehnya bertentangan dengan aturan, maka kalau dia diposisikan sebagai bukti, tentu dia tak bisa diterima sebagai alat bukti yang sah, harus dikesampingkan," jawab Elwi.

Menurut Elwi, proses untuk mendapatkan hasil tes poligraf tentu ada aturan yang mengaturnya atau standar prosedurnya.

Elwi mencontohkan sebagaimana disebutkan tim pengacara Ferdy Sambo bahwa tes poligraf itu diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) tentang cara bagaimana orang diperiksa.

Pakar hukum pidana Elwi Danil bicara alat bukti tes poligraf saat sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait pembunuhan Brigadir J. Begini pendapatnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News