Ahli Pidana Sebut Keterangan Bharada E Setara dengan Ferdy Sambo Cs, Apa Maksudnya?

Ahli Pidana Sebut Keterangan Bharada E Setara dengan Ferdy Sambo Cs, Apa Maksudnya?
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy dan Putri, ada  Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas Elwi Danil menyatakan kualitas keterangan terdakwa yang berstatus justice collaborator (JC) tidak lebih baik


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News