Ahli Sebut Gugatan Praperadilan PT VSI Janggal

jpnn.com - JAKARTA - Gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai janggal. Pasalnya, gugatan pra peradilan bukan diajukan oleh pihak tersangka.
Demikian kata pakar hukum pidana Elwi Danil saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang pra peradilan VSI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Ia menuturkan, praperadilan hanya bisa dilayangkan oleh tersangka atau pihak keluarga dan kuasa hukumnya.
"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 77, kalau belum ada tersangka belum bisa, tunggu ada tersangka baru bisa," ucapnya.
Guru Besar Universitas Andalas ini mengatakan, kuasa hukum PT VSI harus memenuhi legal standing atau kedudukan hukum dalam undang-undang apabila pihak yang merasa dirugikan ingin mengajukan gugatan pra peradilan. Ia pun menilai gugatan VSI seharusnya masuk ranah perdata bukan pidana.
"Itu sesuai dengan Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata," imbuhnya.
Ahli hukum pidana Adnan Paliaja juga memberikan keterangan yang sama. Ia memastikan bahwa penggeledahan VSI oleh Kejagung tidak bisa dipraperadilankan karena belum ada tersangka dalam kasusnya. "Sepanjang penggeledahan ada saksi saya pikir sah saja," ucap Adnan. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gugatan pra peradilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dinilai janggal. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar