UU Pemda Dinilai Merampas Otonomi Kabupaten dan Kota, Ini yang Mesti Dilakukan Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pakar Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rifqinizamy Karsayuda menilai UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) yang mengatur beberapa kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dialihkan pada tingkat provinsi. Hal ini, menurut Rifqi, panggilan untuk Rifqinizamy Karsayuda adalah upaya merampas otonomi di tingkat kabupaten dan kota.
“Pemerintahan Jokowi-JK semestinya mampu mengembalikan otonomi yang telah dirampas oleh UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Rifqi di Jakarta, Jumat (25/9).
Menurut Rifqi, Jokowi yang pernah menjadi Wali Kota Surakarta sesungguhnya merupakan representasi dari politikus lokal yang berhasil menjadi presiden.
Lebih lanjut, peraih gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Brawijaya, Malang, ini berharap Jokowi sebagai mantan kepala daerah mestinya memahami keuntungan otonomi di tingkat kabupaten/kota karena akan memperpendek birokrasi dan mempermudah pelayanan publik dalam banyak hal.
“Inilah momen bagi Presiden Jokowi untuk mengembalikan otonomi yang telah terampas oleh UU Pemda, sehingga proses birokrasi dan pelayanan publik menjadi lebih mudah dan cepat sebagaimana visi Nawacita Jokowi,” katanya.(dil/jpnn)
JAKARTA - Dewan Pakar Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Rifqinizamy Karsayuda menilai UU Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan