Ahli Waris Nakes Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan

Ahli Waris Nakes Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan
Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia. Foto: dok BPJS Ketenagakerjaan

jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebesar total Rp318,1 juta kepada ahli waris mendiang Liza Putri Noviana.

Liza merupakan tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang gugur karena Covid-19 pada 24 Juni 2021 lalu.

Secara virtual penyerahan santunan secara simbolis ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dr. Dante Saksono Harbuwono kepada Yeti Supriati, Ibunda almarhumah Liza selaku perwakilan ahli waris dan disaksikan secara virtual oleh Plt Deputi Bidang Pencegahan BNPB Harmensyah, Direktur Syariah & Sustainability Finance Danamon Herry Hykmanto, Ketua Umum Satgas Covid-19 Andre Rahadian, Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia dan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jakarta Kelapa Gading Erfan Kurniawan.

Membuka kegiatan, Roswita menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami Liza Putri Noviana dan juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Kesehatan, Bank Danamon, dan BNPB dalam memberikan perlindungan bagi Nakes dan Relawan Covid-19.

Menurut Roswita, mendiang Liza sudah terdaftar sejak Oktober 2020, dan sejak pandemi dimulai hingga saat ini, sebanyak hampir 43 ribu Nakes dan sukarelawan terdaftar menjadi peserta BPJamsostek. Namun, hingga saat ini hanya sekitar 25 ribu Nakes dan sukarelawan yang masih tercatat aktif mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek.

“Covid-19 mulai meningkat lagi, sementara para Nakes dan sukarelawan masih banyak yang memerlukan perlindungan ini. Saya mengajak para pengusaha, badan usaha dan stakeholder lainnya untuk turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan ini sebagai salah satu bentuk hadirnya negara dan dunia usaha dalam memastikan perlindungan diri mereka yang berada di garda terdepan,” tutur Roswita.

Senada dengan Roswita, Dr. Dante Saksono Harbuwono mengatakan seluruh lembaga dan pemerintah daerah harus waspada dan menyiapkan skema terbaik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 ini.

Perlindungan dari BPJamsostek berupa santunan tentunya tidak bisa mengganti duka dan rasa kehilangan anggota keluarga, namun diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Dirinya juga mengingatkan untuk selalu menaati Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku agar pandemi ini dapat segera dilewati dan bisa menjalani hidup di era kebiasaan baru.

Herry Hykmanto dalam kesempatan ini juga turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya Liza sebagai pahlawan kemanusiaan.

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebesar total Rp318,1 juta kepada ahli waris mendiang Liza Putri Noviana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News