Ahli Waris Nakes Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terima Santunan
“Jaminan kematian ini merupakan bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarga, sesuai Misi BPJS Ketenagakerjaan melindungi dan mensejahterakan seluruh pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Fatoni mengajak para pelaku usaha agar dapat mendonasikan dana dalam bentuk pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para relawan Nakes dan nonNakes sebagai pejuang garda terdepan dalam penanganan Covid-19 saat ini.
“Covid-19 mulai meningkat lagi, sementara para Nakes dan Relawan masih banyak yang memerlukan perlindungan ini. Saya mengajak para pengusaha, badan usaha dan stakeholder lainnya untuk turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan ini sebagai salah satu bentuk hadirnya negara dan dunia usaha dalam memastikan perlindungan diri mereka yang berada di garda terdepan,” tutup Fatoni.(dkk/jpnn)
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebesar total Rp318,1 juta kepada ahli waris mendiang Liza Putri Noviana.
Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- Dirut Jasa Raharja Ungkap Efektivitas Program Keselamatan & Penanganan Kecelakaan Mudik 2024
- Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di KM 58
- Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang
- Jasa Raharja Beri Santunan Kepada Ahli Waris 7 Korban Bus Rosalia Indah
- Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang-Semarang