Ahmad Atang Sentil Bawaslu soal Penundaan Pilkada Serentak 2024
Sepanjang pemerintah dan Polri belum merasa bahwa faktor keamanan menjadi kendala, maka pilkada serentak tidak perlu ditunda.
Atang menekan bahwa pihak yang berhak soal masalah keamanan adalah Polri bukan Bawaslu.
Dia menyebut Bawaslu dengan segala perangkatnya hanya menjalankan tugas yang dipercayakan oleh negara sebagai penyelenggara, terutama soal pengawasan.
KPU RI telah menetapkan bahwa Pilpres dan Pileg digelar pada 14 Februari 2024.
Para pemilih dapat menyalurkan suara politik mereka ke calon presiden dan calon wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sementara pemilih akan memilih gubernur, wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati pada 27 November 2024.(antara/jpnn)
Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Kupang Ahmad Atang menyentil Bawaslu RI yang melontarkan wacana penundaan Pilkada serentak 2024.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
- Mencoreng Nama Institusi, 12 Anggota Polri di Lingkungan Polda Sulbar Dipecat
- Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024