Ahmad Basarah: Kepala Daerah Wajib Ajak Masyarakat Tangkal Radikalisme

Karena itu, Basarah mengingatkan kembali bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Basarah menjelaskan, ada berbagai ragam dan acara serta upaya untuk membumikan Pancasila.
Misalnya, melalui pendekatan kebijakan yang bentuk nyatanya adalah regulasi.
Sebagai contoh, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan belum lama ini.
Perda tersebut hadir untuk menggelorakan kembali semangat kebangsaan dan internalisasi Pancasila.
Selain itu, menjaga kebinekaan, merawat toleransi, menciptakan kerukunan, serta upaya menanamkan kecintaan terhadap tanah air.
Contoh lain adalah kegiatan kolaborasi antara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama DPRD Provinsi Lampung.
Intinya adalah menerapkan nilai nilai Pancasila dalam bentuk kebijakan di level daerah.
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengingatkan kembali bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban untuk memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas
- Kuliah Umum di Universiti Malaya, Ibas Bahas Geopolitik, Geoekonomi dan Kekuatan ASEAN
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh