Ahmad Basarah : MPR Sedang Berupaya Merealisasikan Haluan Negara Tahun 2023

Ahmad Basarah : MPR Sedang Berupaya Merealisasikan Haluan Negara Tahun 2023
Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah saat menerima pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang di Komplek Parlemen Jakarta, Jumat (30/4). Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan lembaganya sedang mengupayakan untuk merealisasikan Garis-Garis Besar Haluan Negara atau Pokok-Pokok Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD NRI 1945 paling akhir 2022 atau awal 2023.

Jika terealisasi, Pokok-Pokok Haluan Negara ini akan menjadi panduan dalam pembentukan dan penyampaian visi, misi, dan program para calon presiden dan kepala daerah pada tahun 2024.

"MPR sedang mengupayakan perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945 yang memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara," kata Basarah di depan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Malang di Komplek Parlemen Jakarta, Jumat (30/4).

Dalam presentasi tentang Penguatan Ideologi Pancasila untuk Menjalankan Tugas-Kedewanan itu, Basarah menyebut jika perubahan terbatas UUD NRI Tahun 1945 ini bisa disahkan sebelum Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak tahun 2024, maka para calon presiden dan calon kepala daerah tidak lagi membuat visi misi berdasarkan orientasi elektoral individual, tetapi berdasarkan Pokok-Pokok Haluan Negara sebagai panduannya.

Dia mengatakan dengan sistem pemilu saat ini, para calon presiden dan calon kepala daerah membuat visi misi yang berorientasi elektoral untuk menarik massa.

"Visi misi itu mereka buat untuk membujuk pemilih bukan berdasarkan apa yang pembangunan yang dibutuhkan masyarakatnya secara menengah dan jangka panjang serta berkesinambungan," ucap Basarah.

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut upaya menghadirkan Pokok Pokok Haluan Negara dalam sistem politik dan ketatanegaraan Indonesia sudah menjadi agenda MPR sejak lama.

Secara resmi MPR telah mengeluarkan Keputusan MPR Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR RI periode 2009-2014. Salah satu rekomendasi adalah reformulasi sistem perencanaan pembangunan model GBHN.

MPR RI mengupayakan amendemen terbatas UUD NRI 1945 paling lambat dilakukan akhir 2022 atau awal 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News