Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum

Ahmad Dhani Dilarang Bicara oleh Polisi, Begini kata Kuasa Hukum
JELANG VONIS: Ahmad Dhani di ruang sidang PN Jakarta Selatan sebelum persidangan dengan agenda pembacaan vonis, Senin (28/1). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani siap menghadapi sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik setelah eksepsi (nota keberatan terdakwa) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis menganggap penolakan eksepsi itu sebagai sesuatu yang sah.

"Soal putusan sela itu merupakan putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebelum memeriksa pokok perkara terhadap adanya eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum, apakah hakim menerima atau menolak eksepsi tersebut. Jadi, terkait ditolaknya eksepsi oleh majelis hakim itu sah-sah saja," kata Ali saat dihubungi JawaPos, Rabu (20/2).

Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan, Sidang Ahmad Dhani Tetap Lanjut

Mengenai kabar Ahmad Dhani dilarang bicara pada awak media usai sidang sebelumnya, Ali Lubis mengaku tidak tahu.

"Saya enggak tahu siapa yang melarang ya. Karena setiap habis sidang langsung dibawa masuk ke mobil tahanan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Ali Lubis.

Baca juga: Cerita Ahmad Dhani Dikentutin Tahanan Lain

Sebelumnya, usai sidang yang digelar pada Selasa (19/2), suami Mulan Jameela itu memang tak bicara pada awak media.

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubi mengaku tidak tahu siapa pimpinan kepolisian yang melarang kliennya bicara ke media.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News