Ahmad Dhani Pusing Dengar Penjelasan Saksi Ahli Pidana

Ahmad Dhani Pusing Dengar Penjelasan Saksi Ahli Pidana
Musisi Ahmad Dhani Prasetyo saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/9). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani kembali menjalani sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat mengikuti jalannya sidang, Ahmad Dhani mengaku pusing mendengar penjelasan saksi ahli pidana, salah satunya Abdul Khair Ramadhan.

"Agak pusing juga ya, bahasanya terlalu tinggi," kata Ahmad Dhani dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/10).

Sementara keterangan ahli bahasa, Erfi Firmansyah, kata Dhani, bisa dimengerti olehnya. Menurutnya, keterangan dosen sastra Indonesia di Universita Negeri Jakarta (UNJ) itu jelas ke pokok pembahasan. "Cukup jelas," ujar Ahmad Dhani.

Dalam keterangannya, Erfi Firmansyah menilai kata 'diludahi' dari twit Ahmad Dhani tidak mengandung unsur kebencian. Kicauan 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP' menurutnya berupa kiasan.

"Meludahi ini kan bahasa kiasan. Kata ini sebenarnya bisa ditanyakan kepada terdakwa apakah sudah ada orang yang diludahi akibat twit terdakwa?. Atau setelah adanya twit ini apakah terjadi aksi peludahan muka terhadap yang dianggap pendukung penista agama? Kalau tidak ada orang yang diludahi setelah peristiwa itu, artinya kiasan saja," ujar Erfi menjawab pertanyaan kuasa hukum Dhani, Hendarsam Marantoko. (mg3/jpnn)


Saat mengikuti jalannya sidang, Ahmad Dhani mengaku pusing mendengar penjelasan saksi ahli pidana, salah satunya Abdul Khair Ramadhan.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News