Ahmad Dhani Sampaikan Pengumuman, Sebut Dirinya Tahanan Politik

Ahmad Dhani Sampaikan Pengumuman, Sebut Dirinya Tahanan Politik
Ahmad Dhani. Foto: Instagram/ahmaddhaniofficial

jpnn.com, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani menyampaikan pengumuman ditujukan untuk Baladewa, sebutan fan Dewa 19.

Kepada penggemar, dia memastikan bakal bebas dari LP Cipinang Jakarta Timur pada 30 Desember 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Dhani dalam sebuah video pendek. Video itu diunggah ke salah satu akun Instagram fan Dewa 19 yakni @dewalegend19.

"Baladewa seluruh Indonesia saya Ahmad Dhani tahanan politik bebas 30 Desember, jam 10 pagi saya keluar dari Cipinang. Merdeka," kata Ahmad Dhani.

Kabar pentolan Dewa 19 itu bakal bebas pada 30 Desember 2019 sudah tersebar sejak beberapa hari lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh pengacaranya, Hendarsam Marantoko, saat dihubungi awak media.

Ahmad Dhani ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur sejak akhir Januari 2019 lalu. Saat itu, ayah Al Ghazali itu divonis 18 bulan lantaran kasus ujaran kebencian.

Namun Ahmad Dhani dan tim pengacara kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memotong masa hukuman mantan suami Maia Estianty itu hingga menjadi satu tahun penjara. Selain itu dia juga mendapat remisi satu bulan. (mg3/jpnn)

 

Ahmad Dhani akan bebas, keluar dari LP Cipinang pada 30 Desember 2019 pukul 10 pagi, menyebut dirinya tahanan politik.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News