Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR

Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR
Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR
"Semua bukti hukum terhadap penghilangan suara itulah yang oleh DPP PPP diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan sebagian dari gugatan itu dikabulkan MK melalui Vide Putusan Nomor 80/PHPU.C-VII/2009," ungkap Ahmad Yani.

Bahkan salah seorang petugas PPK di Kecamatan Banyuasin yang saya laporkan ke pihak berwajib pernah jadi tahanan Kepolisian, tapi segera dilepaskan karena itu domainnya Badan Pengawas Pemilu, imbuh Ahmad Yani.

Dengan keluarnya putusan MK itu, Ahmad Yani yang berdasarkan rekapitulasi KPU memperoleh 17.709 suara bertambah 10.417 menjadi 28.126 suara. "Sementara Usman M Tokan dengan nomor urut 1 memperoleh 20.728 suara," ujar Ahmad Yani.

Putusan MK itu juga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP di Dapil I Sumatera Selatan dari semula 68.061 ditambah 10.417 menjadi 78.478 suara.

JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani membantah tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut Ahmad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News