Ahmad Yani Bantah Duduki Kursi Haram DPR
Kamis, 15 September 2011 – 14:13 WIB
"Semua bukti hukum terhadap penghilangan suara itulah yang oleh DPP PPP diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan sebagian dari gugatan itu dikabulkan MK melalui Vide Putusan Nomor 80/PHPU.C-VII/2009," ungkap Ahmad Yani.
Baca Juga:
Bahkan salah seorang petugas PPK di Kecamatan Banyuasin yang saya laporkan ke pihak berwajib pernah jadi tahanan Kepolisian, tapi segera dilepaskan karena itu domainnya Badan Pengawas Pemilu, imbuh Ahmad Yani.
Dengan keluarnya putusan MK itu, Ahmad Yani yang berdasarkan rekapitulasi KPU memperoleh 17.709 suara bertambah 10.417 menjadi 28.126 suara. "Sementara Usman M Tokan dengan nomor urut 1 memperoleh 20.728 suara," ujar Ahmad Yani.
Putusan MK itu juga berpengaruh terhadap perolehan suara PPP di Dapil I Sumatera Selatan dari semula 68.061 ditambah 10.417 menjadi 78.478 suara.
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) Ahmad Yani membantah tudingan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebut Ahmad
BERITA TERKAIT
- Mardiono Didesak Segera Gelar Muktamar PPP
- KPU Segera Sandingkan Data Suara dari 120 TPS di Banten
- Posisi PKS Strategis, Wajar Incar Posisi Cawagub DKI Jakarta
- Soal Peluang Bentuk Poros Koalisi Perubahan Plus untuk Usung Anies, Jubir PKS Bilang Begini
- Pilkada Jakarta 2024, Wacana Duet Anies-Kaesang Sulit Terealisasi
- PKS Tidak Bikin Uji Kelayakan buat Anies, Alasannya Begini