Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA

Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Alasan dari pihak PT Bank Mandiri Tbk bahwa saat ini masih ada proses hukum yang sedang dijalankan, yakni Peninjauan Kembali yang diajukan Bank Mandiri, Yani menegaskan, adanya PK tetap tidak menunda pelaksaan eksekusi sebagaimana amar putusan MA dan Pengadilan Negeri Jawa Timur.

"Meskipun Bank Mandiri mengajukan PK, tapi PK itu tak menunda eksekusi aset Mandiri oleh PT Jakarta Internasional Mandiri Center (PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel). Keputusan yang berkekuatan hukum tetap itu, seharusnya dilaksanakan dan PT Glori Rasa Sayang Inter Hotel bisa melaksanakan eksekusi," ujar Ahmad Yani.

Komisi III DPR RI akan memanggil PT Bank Mandiri Tbk terkait hal tersebut untuk dimintai keterangan. Kata Yani, Komisi III DPR RI juga akan memanggil MA.

"Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dan memanggil PT Bank Mandiri Tbk kenapa tidak menghargai putusan pengadilan seperti MA. Komisi III DPR RI juga akan menanyakan kepada MA sebagai penguasa pengadilan yang tertinggi tapi banyak putusan MA itu yang tidak dilaksanakan, termasuk oleh PT Bank Mandiri Tbk," ungkap Ahmad Yani.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News