Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA

Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) No 1842/K/Pdt/2009, putusan Pengadilan Negeri Jawa Timur atas Peninjauan Kembali No 611.PK/ Pdt/2002, dan Pengadilan Tinggi Surabaya.

"Bank Mandiri harus hargai dan menjalankan putusan pengadilan tersebut karena sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht). Bila tidak melaksanakan putusan tersebut, PT Bank Mandiri Tbk melakukan perbuatan melawan hukum. PT Bank Mandiri Tbk dianggap tidak taat pada hukum. Pihak yang tidak taat pada hukum itu bisa dituntut karena tidak melaksanaan putusan pengadilan," kata Ahmad Yani, di Jakarta, Minggu (23/10).

Ia juga meminta kepada MA untuk segera mengirim surat kepada PT Bank Mandiri Tbk untuk segera menjalankan putusan tersebut.

"MA tidak hanya sekedar memutuskan saja, tapi juga MA juga harus mengingatkan apakah putusannya sudah dijalankan oleh PT Bank Mandiri Tbk atau tidak. MA bisa mengirim surat kepada PT Bank Mandiri Tbk untuk segera melaksanakan putusan itu, isinya memerintahkan, kalau perlu sita eksetorial (sita pelaksana eksekusi) dan sita jaminan," kata politisi PPP itu.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News