Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA

Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA
Ahmad Yani Sebut Bank Mandiri Tak Jalankan Putusan MA

MA sendiri telah mengelurkan putusannya terkait kasus tersebut dengan No 1842 K/Pdt/2009 tanggal 19 Januari 2009, jo Putusan pengadilan Tinggi Jawa Timur No 689/Pdt/2008 tanggal 19 Januari 2009 jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 215/Pdt.G/2007. PN. Sby tanggal 17 Januari.

Sementara itu Pengadilan Tinggi Jawa Timur juga memperkuat putusan MA tentang Peninjauan Kembali No 611.PK/Pdt/2002 tanggal 24 Februari 2004, jo Putusan Kasasi No 3248/Pdt/2000 tanggal 16 November 2001 jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur No 676/Pdt/1999/PT.Sby tanggal 17 Januari 2000, jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No 56/Pdt.G/1999 tanggal 22 Juni 1999.

Adapun aset yang akan disita oleh GRSIH milik Bank Mandiri adalah sebidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya, seluar 5320 meter persegi di Pusat Perbelanjaan Tunjungan Plaza II Surabaya dan sebidang tanah dengan segala sesuatu yang berdiri diatasnya seluar 12005 meter persegi di Gedung BDN, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menduga, PT Bank Mandiri Tbk (dulu PT Bank Bumi Daya) melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News