Ahok Ajukan PK Kasus Penodaan Agama, Ini Respons GNPF Ulama
jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menghormati langkah terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, mantan gubernur DKI yang akrab disapa dengan panggilan Ahok itu memang memiliki hak hukum untuk mengajukan PK.
Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Ahok sah-sah saja. “Itu adalah hak dia, silakan saja,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (19/2).
Menurut Kapitra, syarat mengajukan PK adalah bukti baru atau novum. “Mungkin dia (Ahok, red) punya novum,” ujarnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Majelis mengganjar mantan bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara.
Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat mengajukan PK melalui PN Jakut pada 2 Fabruari lalu. Ahok Sidang perdana akan digelar pada 26 Februari mendatang.(mg1/jpnn)
Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera mengatakan, Basuki T Purnama alias Ahok sebagai terpidana punya hak hukum untuk mengajukan PK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Panji Gumilang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran