Ahok Ajukan PK Kasus Penodaan Agama, Ini Respons GNPF Ulama

Ahok Ajukan PK Kasus Penodaan Agama, Ini Respons GNPF Ulama
Kapitra Ampera. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama menghormati langkah terpidana perkara penodaan agama Basuki T Purnama mengajukan peninjauan kembali (PK). Sebab, mantan gubernur DKI yang akrab disapa dengan panggilan Ahok itu memang memiliki hak hukum untuk mengajukan PK.

Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera mengatakan, upaya hukum yang dilakukan Ahok sah-sah saja. “Itu adalah hak dia, silakan saja,” kata dia ketika dikonfirmasi, Senin (19/2).

Menurut Kapitra, syarat mengajukan PK adalah bukti baru atau novum. “Mungkin dia (Ahok, red) punya novum,” ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada 9 Mei 2017 menjatuhkan vonis untuk Ahok yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama. Majelis mengganjar mantan bupati Belitung Timur itu dengan hukuman dua tahun penjara.

Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat mengajukan PK melalui PN Jakut pada 2 Fabruari lalu. Ahok Sidang perdana akan digelar pada 26 Februari mendatang.(mg1/jpnn)


Ketua Bidang Advokasi GNPF Ulama Kapitra Ampera mengatakan, Basuki T Purnama alias Ahok sebagai terpidana punya hak hukum untuk mengajukan PK.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News