Ahok Batal Banding Bukti Jiwa Negarawan demi Kepentingan Bangsa

Ahok Batal Banding Bukti Jiwa Negarawan demi Kepentingan Bangsa
Terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis dua tahun penjara saat berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Foto: Ditjen Pemasyarakatan for Jawa Pos

Karenanya Rolas menegaskan, mestinya perkara Ahok juga berakhir. Hanya saja, sambungnya, jaksa penuntut umum (JPU) juga menempuh banding.

“Perkara ini masih berjalan karena jaksa tidak mencabut bandingnya. kalau jaksa mencabut bandingnya baru berhenti. Perkara bisa dicabut kalau sampai ada putusan.  Kalau belum ada putusan  perkara ini masih lanjut,” pungkasnya.(ysa/rmo/jpg)


Salah satu anggota kuasa hukum Basuki T Purnama, Rolas Sitinjak menyatakan bahwa kliennya merupakan sosok negarawan. Menurut Rolas, gubernur DKI


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News