Ahok Curiga Saksi Kasusnya Diarahkan

Ahok Curiga Saksi Kasusnya Diarahkan
Basuki T Purnama alias Ahok di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Persidangan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung sebanyak lima kali.

Sidang sudah memasuki agenda permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Ahok menilai, saksi-saksi yang dihadirkan banyak memberikan jawaban yang sama.

Karena itu, dia mencurigai ada semacam pengaturan berkaitan dengan jawaban yang diberikan oleh para saksi.

“Kayaknya satu pengaturan gitu, polanya, bahkan ada sampai kalimat jawabannya sama, sampai sama titik komanya jawabannya,” kata Ahok di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (11/1).

Terkait dengan melaporkan saksi yang diduga memberikan keterangan palsu, Ahok mengaku menyerahkannya kepada pengacara. “Tergantung pengacara, tanya sama mereka,” ungkap mantan Bupati Belitung Timur ini.

Ahok terjerat perkara dugaan penodaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Kedatangan dia untuk meninjau program pemberdayaan budi daya kerapu.

Dalam perkara dugaan penodaan agama, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 dan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (gil/jpnn)


 Persidangan terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah berlangsung sebanyak lima kali.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News