Ahok dan Atty Terancam Tak Bisa Ikut Debat Kandidat

’’Artinya, kalau dia tidak bisa ikut, harus ada keterangan pasti yang disampaikannya kepada KPU,’’ terangnya.
Disinggung soal adanya calon yang terkena OTT, Sigit menolak berkomentar terlalu jauh. Sebagai penyelenggara, pihaknya tetap memperlakukan calon sebagaimana ketentuan UU Pilkada.
Soal terpilih atau tidaknya, dia menyerahkannya kepada masyarakat.
’’Selanjutnya, kami serahkan kepada pemilih, apakah memilih calon yang ditetapkan sebagai tersangka itu atau tidak. Di sinilah dibutuhkan kecerdasan pemilih, bagaimana dia tidak dirugikan ke depannya,’’ tutur pria asal Sragen, Jawa Tengah, tersebut.
Untuk diketahui, pada pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 lalu juga ada calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum.
Dia adalah calon Wali Kota Binjai Saleh Bangun yang tersandung kasus korupsi suap LPJP APBD Sumut 2012.
Seperti Atty, politikus Partai Demokrat itu juga ditahan KPK saat masa kampanye masih berlangsung.
Akibatnya, perolehan suara Saleh paling kecil di antara tiga pasangan calon. (nit/far/c14/fat/rie/dil/jpnn)
JAKARTA - Pilkada serentak kali ini kembali diwarnai calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Di Jakarta ada calon Gubernur Basuki T
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen