Ahok dan Atty Terancam Tak Bisa Ikut Debat Kandidat
’’Artinya, kalau dia tidak bisa ikut, harus ada keterangan pasti yang disampaikannya kepada KPU,’’ terangnya.
Disinggung soal adanya calon yang terkena OTT, Sigit menolak berkomentar terlalu jauh. Sebagai penyelenggara, pihaknya tetap memperlakukan calon sebagaimana ketentuan UU Pilkada.
Soal terpilih atau tidaknya, dia menyerahkannya kepada masyarakat.
’’Selanjutnya, kami serahkan kepada pemilih, apakah memilih calon yang ditetapkan sebagai tersangka itu atau tidak. Di sinilah dibutuhkan kecerdasan pemilih, bagaimana dia tidak dirugikan ke depannya,’’ tutur pria asal Sragen, Jawa Tengah, tersebut.
Untuk diketahui, pada pilkada serentak gelombang pertama tahun 2015 lalu juga ada calon kepala daerah yang terjerat masalah hukum.
Dia adalah calon Wali Kota Binjai Saleh Bangun yang tersandung kasus korupsi suap LPJP APBD Sumut 2012.
Seperti Atty, politikus Partai Demokrat itu juga ditahan KPK saat masa kampanye masih berlangsung.
Akibatnya, perolehan suara Saleh paling kecil di antara tiga pasangan calon. (nit/far/c14/fat/rie/dil/jpnn)
JAKARTA - Pilkada serentak kali ini kembali diwarnai calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Di Jakarta ada calon Gubernur Basuki T
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo