Ahok dan Atty Terancam Tak Bisa Ikut Debat Kandidat
jpnn.com - JAKARTA - Pilkada serentak kali ini kembali diwarnai calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
Di Jakarta ada calon Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok yang tersandung kasus penistaan agama.
Sementara di Cimahi ada calon Wali Kota Atty Suharti yang ditangkap KPK karena menerima suap ijon proyek pembangunan pasar senilai Rp 6 miliar.
Perbedaan antara dua petahana itu adalah Ahok sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Sementara Atty yang ditangkap bersama suaminya Itoch Tochija sudah mendekam di sel tahan KPK.
Lalu bagaimana nasib pencalonan keduanya, mengingat masa kampanye Pilkada masih tersisa sekitar dua bulan lagi.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, secara prinsip calon berstatus tersangka tetap memiliki kedudukan yang sama sebagai kontestan pilkada. Artinya, sang calon tetap berhak untuk melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun.
Hanya saja, lanjut dia, ketika calon itu sudah dijebloskan ke tahanan otomatis haknya jadi terbatas.
JAKARTA - Pilkada serentak kali ini kembali diwarnai calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum. Di Jakarta ada calon Gubernur Basuki T
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik