Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang

Ahok Dijebloskan ke Rutan Cipinang
Basuki T Purnama alias Ahok pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5). Agenda persidangan adalah pembacaan vonis perkara penodaan agama. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pascadivonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakut.

“Menurut informasi seperti itu. Tapi saya belum sampai di kantor ini,” kata Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dihubungi wartawan, Selasa (9/5).

Pengacara Ahok, I Wayan Sudirta mengklaim belum tahu apakah kliennya sudah dibawa atau belum.

“Kami belum tahu karena komunikasi belum,” kata Wayan usai mengikuti sidang di gedung Kementan, Selasa (9/5).

Yang jelas, dia mengatakan, tidak terima putusan hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding.

“Prosedur akan kami ikuti,” tegasnya.

Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.

Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan.

Terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan langsung dibawa ke Rutan Cipinang, pascadivonis bersalah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News