Ahok Dilpolisikan karena Sebut Ayat Alquran Dipakai Memecah Belah

Ahok Dilpolisikan karena Sebut Ayat Alquran Dipakai Memecah Belah
Perwakilan ACTA dipimpin Dahlan Pido usai melapor ke Bareskrim Polri. Foto: Fathan/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan atas kasus yang sama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12). 

Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, Ahok diduga mengulangi perbuatan menista agama saat menyampaikan nota keberatan‎ pada sidang, Selasa (13/12) kemarin.

"Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat," kata Dahlan di Bareskrim Polri‎.

Dahlah tak sendiri saat melaporkan Ahok. Sejumlah tokoh agama, salah satunya Sekjen Dewan Syuro FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin juga menemaninya.

Dahlan melanjutkan, Ahok juga diduga menafsirkan sendiri ayat Al-quran saat sidang berlanjut. Menurutnya, Ahok tidak memiliki kompetensi menerjemahkan  Al-quran. Sebab, setiap ayat ada korelasinya dengan ayat yang lain.

"Dia bilang 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Almaidah 51," jelas dia.

Dahlan menilai, penafsiran yang dilakukan Ahok memunculkan pemahaman bahwa Surah Almaidah 51 bisa digunakan untuk langkah yang negatif.

"Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alqur'an adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," tegas dia. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan atas kasus yang sama di Bareskrim Polri, Gambir,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News