Ahok Dilpolisikan karena Sebut Ayat Alquran Dipakai Memecah Belah
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan atas kasus yang sama di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Wakil Ketua ACTA, Dahlan Pido mengatakan, Ahok diduga mengulangi perbuatan menista agama saat menyampaikan nota keberatan pada sidang, Selasa (13/12) kemarin.
"Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat," kata Dahlan di Bareskrim Polri.
Dahlah tak sendiri saat melaporkan Ahok. Sejumlah tokoh agama, salah satunya Sekjen Dewan Syuro FPI Jakarta, Habib Novel Bamukmin juga menemaninya.
Dahlan melanjutkan, Ahok juga diduga menafsirkan sendiri ayat Al-quran saat sidang berlanjut. Menurutnya, Ahok tidak memiliki kompetensi menerjemahkan Al-quran. Sebab, setiap ayat ada korelasinya dengan ayat yang lain.
"Dia bilang 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan Surat Almaidah 51," jelas dia.
Dahlan menilai, penafsiran yang dilakukan Ahok memunculkan pemahaman bahwa Surah Almaidah 51 bisa digunakan untuk langkah yang negatif.
"Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alqur'an adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," tegas dia. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali dilaporkan atas kasus yang sama di Bareskrim Polri, Gambir,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Baru Diresmikan, Pusat Ortopedi RS Mandaya Karawang Telah Melayani 3500 Pasien
- Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
- Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket